Semangat
Yang Sama Untuk Kesetaraan difabel
Oleh: Dedik Dwi Prihatmoko
Mahasiswa PGMI
UIN Sunan Kalijaga Yagyakarta
S
|
eseorang ataupun
sekelompok orang yang bermukim di suatu wilayah secara Undang-Undang
mereka telah memiliki perlindungan hukum yang jelas. Peran dan fungsi mereka dalam
konteks negara bisa dibilang cukup besar karena telah kita ketahui bersama
bahwa maju-mundurnnya suatu negara tidak lepas dari kualitas sumber daya manusianya
itu sendiri. Suatu negara hendaknya dapat memberikan kesejahteraan, menciptakan
ketertiban, memberikan rasa aman dan menegakkan keadilan seluas-luasnnya tanpa
memandang perbedaan suku, ras, agama, gender bahkan fisik seseorang sekalipun.
Namun,
amat disayangkan ketika kebijakan pemerintah terkait kesetaraan tidak sampai ke
kaum difabel di Indonesia. Dengan jumlah masyarakat difabel mencapai 10,5 juta
jiwa dari dua ratus sepuluh juta jiwa penduduk Indonesia menurut data World Health Organization (WHO) ternyata
masih ada sistem diskriminasi bagi difabel mulai dari; pendidikan kurang begitu
menerima, peluang kerja hanya hisapan jempol belaka, masyarakat eksklusif dimana-mana, pelayanan public tidak
begitu kentara dan kebijakan pemerintah
minim realita menjadi permasalahan fundamental bagi kaum difabel di negeri ini.
Negara
(pemerintah) ternyata tidak tinggal diam terhadap pemenuhan hak-hak difabel.
Terbukti pada tahun 1997, pemerintah telah mengesahkan UU No 4 tentang
penyandang cacat, yang menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat
Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan
masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan. Namun
sampai saat ini dari tujuh belas tahun UU tersebut dicanangkan realisasi
kebijakan ternyata masih jauh dari harapan. Potensi mereka kurang mendapatkan
dukungan. Bahkan masih banyak difabel yang belum mendapatkan kesetaraan baik dilapisan
masyarakat hulu maupun hilir. Masyarakat lebih melihat keterbatasan fisik bukan
kemampuan yang dimiliki seseorang.
Mengutip
perkataan Mansour Fakih (lihat Argyo Demartoto, 2007) Kesadaran masyarakat akan
difabel terbagi menjadi tiga macam; Pertama,
kelompok masyarakat yang menganggap difabel ada karena takdir, diperlihatkan
berupa sifat konservatif dan menjinakkan. Kedua,
kelompok ini memegang prinsip liberal,
dimana difabel dapat bersaing dengan masyarakat normal jika dididik, dilatih,
dan mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Ketiga, kelompok yang mengklaim bahwa orang cacat (difabel) itu
tidak ada. Yang ada hanyalah orang yang di cacatkan dan tidak diberi kesempatan
untuk memiliki kemampuan.
Pola
masyarakat seharsnnya lebih memposisikan dirinya dalam tingkatan yang unggul
dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum diatas segala-galanya.
Masyarakat yang berjiwa sosialis akan memaknai peran dan posisi warga masyarakat
itu sama. Sama-sama hidup, tumbuh, berkembang, dan akan mati menjadi sebuah patokan
dasar yang nantinnya dapat membentuk pola pemikiran bahwa tidak ada gunanya
mengelompokkan mana itu masyarakat normal dan masyarakat abnormal karena
sejatinnya semua orang itu sama. Sehingga akan tercipta kerukunan dan
kesetaraan di dalam lingkungan masyarakat yang ada.
Dilihat
dari kuantitas, different able people
(difabel) bisa dikategorikan masuk dalam kelompok minoritas, tetepi secara umum
mereka memiliki potensi yang dapat digali dan dikebangkan melalui
program-program pelatihan dan pendidikan khusus secara konsisten dan
berkesinambungan. Sehingga perlu adannya sebuah terobosan-trobosan baru dari
seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung dan mensukseskan program kesetaraan
difabel.
Keluarga,
masyarakat, perusahaan dan pemerintah memegang peranan penting terhadap
permasalahan Difabel yang ada saat ini. Keluarga dan masyarakat sebagai factor
pendorong, perusahaan sebagai penyedia dan pemerintah sebagai pembuat
kebijakan. Ketika polarisasi kerja
dari setiap golongan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dengan
diimbangi prinsip-prinsip yang saling mendukung dan melengkapi tentu tidak
menutup kemungkinan kesetaraan difabel dengan masyarakat normal semakin terbuka
untuk kehidupan selanjutnya.-
Artikel pernah dimuat di LPM Arena, 14 Februari 2015.
Artikel pernah dimuat di LPM Arena, 14 Februari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar